Mayor TNI Hajar Satpol PP Perkara Dilarang Lewat Jalur BusWay
Mayor TNI Hajar Satpol PP Perkara Dilarang Lewat Jalur BusWay
Ilustrasi |
Menurut Kepala Satpol PP Pemkot Jakarta Timur, Tiangsa Surbakti saat dihubungi wartawan, Selasa (07/12/2010), pelaku yang diketahui berdinas di TNI AD itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengenakan seragam lengkap dan berlangsung di tengah keramaian.
Hal tersebut bermula saat Bronson melarang sebuah mobil dinas TNI untuk memasuki jalur busway, namun mobil tersebut terus memaksa masuk sehingga korban tidak bisa lagi menghalaunya. "Yang bersangkutan tidak bisa dicegah dan dibiarkan lolos oleh anggota kita," kata Tiangsa.
Selang 200 meter mobil yang dikendarai MR itu melewati Bronson, tiba-tiba saja sang supir keluar, dan menghampiri Bronson dan mulai menghina korban dengan kata-kata kasar. "Tapi anggota saya tidak mau meladeni, tiba-tiba saja dia (Bronson) dihampiri (pelaku) dan dipukul begitu saja," katanya.
Anggota TNI yang juga merupakan mantan Kasdim di salah satu daerah di Indonesia itu, melakukan aksinya di tengah keramaian dan mengenakan seragam dinas tentara. Atas bogem mentah dari anggota TNI itu, maka Bronson menderita pendarahan di hidungnya. Menurut Tiangsa, anggotanya telah divisum guna pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Angkatan Darat (RSUD).
Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Dewoto yang dihubungi terpisah, kasus penganiayaan tersebut kini tengah ditangani oleh Denpom Kopasus di Cijantung. Pasalnya kasus ini menyangkut keterlibatan seorang anggota TNI AD.