Aneh, Pengawas Internet Kok Disuruh Kerja ala PNS?
Jakarta
- Ada yang aneh dari pola pikir sebagian orang di Kementerian Kominfo.
Internet yang tak pernah padam 24 jam penuh setiap harinya, hanya
diminta untuk diawasi mengikuti jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Keanehan ini pula yang kerap menghambat kinerja Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII)--sebelum akhirnya mati suri, akibat imbas restrukturisasi direktorat di Kominfo.
Bukan sekali dua kali pola pikir yang bertolak belakang ini kerap memicu permasalahan antara orang-orang di Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (sekarang Direktorat Penyelenggaraan Telekomunikasi) dengan tim di ID-SIRTII.
"Ini selalu jadi perdebatan tak berujung, orang-orang di Postel maunya kita kerja mengikuti jam kerja mereka, nine to five. Sementara internet itu kan 24/7. Kalau ada apa-apa setelah jam kerja, apa Postel mau nanggung?" keluh salah seorang staf ID-SIRTII yang tak mau disebut namanya kepada detikINET, Jumat (4/2/2011).
Masalah jam kerja merupakan sekelumit kisah birokrasi yang berseberangan dengan fungsi ID-SIRTII selaku lembaga pengawas internet. Ditjen Postel Kominfo, menurutnya, ingin menerapkan aturan sesuai ketentuan kontrak baku yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 80/2003, namun di sisi lain ID-SIRTII juga punya kewajiban yang tak bisa diabaikan.
"Mekanisme administrasi kontrak standar sebagai tenaga ahli perorangan di pemerintah itu basis remunerasinya man/hours bukan deliverables. Jadi nomor satu absensi, kedua laporan," keluh orang ID-SIRTII itu.
"ID-SIRTII itu lembaga teknis yang memberikan managed and shared services, terutama kepada industrinya bekerja selama 24/7 arround the clock, deliverables nomor satu adalah keamanan infrastruktur internet kita, koordinasi dengan semua stakeholder termasuk counter part di luar negeri. Awareness kepada publik itu seharusnya yang jadi key performance indicator (KPI) lembaga seperti ID-SIRTII. Di negara lain juga seperti itu."
"Dengan objektivitas seperti itu, yang seharus dituntut dari personil ID-SIRTII adalah dedikasi 24/7, integritas, profesionalisme dan performace, termasuk skill, bukan absen apalagi laporan. Kalau KPI serta objektivitasnya absen, nine to five saja. Nanti kalau ada insiden jam enam sore, ya entahlah."
"Kenyataannya, kami sering dipojokkan sama orang-orang Postel karena dianggap bolos, tidak pernah ada di kantor. Padahal kami 24/7 selalu remote monitor dan akses ke site kita yang tersebar di 11 lokasi. Bahkan kalau ID-SIRTII masih jalan terus, rencananya bakal 33 lokasi ditambah remote di delapan kota."
"Memangnya orang Postel peduli kalau kita kerja sampai subuh, mana bisa bangun jam 9? Kata mereka, kerjakan saja jam kerja. Apa kita nggak bakalan digebukin ISP kalau kerja cuma pas di jam produktif? Kalau ada apa-apa, apa mereka mau nanggung? Hal-hal seperti ini selalu tidak bisa dipahami oleh birokrasi, kita disamakan dengan PNS saja."
"Mereka (Postel) acuannya ketentuan kontrak baku Keppres 80/2003. Tapi masalahnya, lembaga ini bukan birokrasi, tapi untuk melayani industri," pungkas staf di ID-SIRTII tersebut.
source : http://www.detikinet.com/read/2011/02/04/184620/1560477/399/aneh-pengawas-internet-kok-disuruh-kerja-ala-pns/