Archives

Aurat Wanita Di Depan Mahram Dan Wanita Lain


Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan.
Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An Nuur:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن
Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31)
dan seterusnya Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram.
Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits:
المرأة عورة
Wanita adalah aurat
Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan.
Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram.
Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu.
Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik.
(Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah)
*) Beliau adalah seorang ulama di masa ini yang berasal dari negeri Palestina, dan merupakan salah seorang murid dari Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. Beliau dikenal sebagai seorang muhaqqiq (peneliti), pakar hadits dan pakar fiqih.
Baca selengkapnya Bagikan

antara puasa dan tauhid


Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keislaman seorang hamba tidaklah sempurna kecuali dengan melaksanakan semua asas, tiang, dan rukun islam yang dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di dalam hadist ini. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengumpamakan asas dan tiang ini dengan bangunan yang besar dan kokoh dimana tidaklah bangunan ini dapat berdiri tegak kecuali dengan adanya pondasi-pondasi, jika tidak ada pondasi-pondasi tersebut maka bangunan akan rubuh menimpa penghuninya. Sedangkan amalan-amalan lainnya yang diwajibkan di dalam islam adalah pelengkap dari pondasi tersebut sebagaimana bangunan memiliki pelengkap yang seorang hamba juga membutuhkan pelengkap tersbeut. Dan empat rukun islam lainnya yang disebutkan di dalam hadist di atas seluruhnya dibangun di atas pondasi syahadat karena Allah tidak akan menerima amal seseorang sedikitpun yang tidak dilandasi dengan pondasi syahadat.
Syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah merupakan pondasi islam yang paling agung. Karena dengan adanya pondasi tersebut terjaga darah dan harta. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
“Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya maka mereka telah menjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan alasan yang dibenarkan dalam Islam. Adapun perhitungan atas mereka itu adalah urusan Allah.” (HR. Muslim). Dengan adanya pondasi syahadat Allah menerima amal-amal ibadah kita dan dengan adanya pondasi syahadat seseorang masuk dapat ke dalam surga dan selamat dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri darinya maka tidak akan dibukakan untuk mereka pintu-pintu langit dan tidak akan masuk ke dalam surga sampai unta bisa masuk ke dalam lubang jarum…” (QS. al-A’raaf: 40). Dan dengan adanya pondasi syahadat dosa-dosa diampuni seberapa pun besarnya.
Makna syahadat laa ilaaha illallah adalah menerima dan tunduk serta patuh kepada Allah dengan melaksanakan peribadatan secara jujur dan berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesuatu selain-Nya karena Dia adalah sesembahan yang haq dan segala sesembahan selain-Nya adalah bathil. Sedangkan makna syahadat muhammadur rasulullah adalah bersaksi bahwa beliau diutus dari sisi Allah, wajib mencintainya, menta’atinya dalam segala hal yang beliau perintahkan, dan tidak mendahulukan perkataan seorang pun dari perkataan beliau.
Kalimat tauhid berarti memberikan pemuliaan dan penghormatan terhadap syari’at Allah. Allah berfirman (yang artinya):
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)” (QS. Al-A’raaf: 3).
dalam ayat lain Allah juga berfirman (yang artinya):
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu”(QS. Ar-Ruum: 30).
Kalimat tauhid berarti berlepas diri dari segala bentuk perbuatan-perbuatan jahiliyah. Allah berfirman (yang artinya):
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?(QS. al-Maa’idah: 50).
dan berlepas diri dari semua agama selain agama islam. Allah berfirman (yang artinya):
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali-Imran: 85).
Dan sungguh Al-Qur’an dari awal hingga akhirnya, isinya menerangkan makna syahadat laa ilaaha illallah disertai dengan penafian terhadap kesyirikan dan derivat-derivatnya, dan menetapkan keikhlasan (kemurnian ibadah) serta syari’at-syari’atnya. Maka semua perkataan dan amalan shalih yang dicintai dan diridhai oleh Allah semuanya adalah kandungan dari kalimat ikhlas. Karena penunjukan kalimat ikhlas atas agama ini seluruhnya bisa berupa penunjukan muthabiqah, penunjukan tadhammun, maupun penunjukan iltizam. Dan sesungguhnya Allah menamakan kalimat tauhid ini dengan kalimat taqwa.
Taqwa adalah engkau menjaga dirimu dari murka dan azab Allah dengan meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan, dan mengikhlaskan segala bentuk peribadatan hanya kepada Allah semata, serta mengikuti segala apa yang diperintahkan-Nya sebagaimana perkataan seorang tabi’in Thalq bin Habib –rahimahullah-:
(taqwa adalah) engkau melaksanakan ketaatan kepada Allah diatas cahaya petunjuk dari Allah karena mengharap pahala dari Allah, dan engkau meninggalkan perbuatan maksiat kepada Allah diatas cahaya petunjuk dari Allah karena takut terhadap azab Allah”.
Dan tauhid adalah makna dari syahadat laa ilaaha illallah yang berarti seseorang tidak beribadah melainkan hanya kepada Allah semata, tidak kepada malaikat yang didekatkan dan tidak pula kepada Nabi yang diutus, terlebih lagi kepada orang-orang selain mereka.
Dan Al-Ilaah (sesembahan) adalah sesuatu yang ditaati dan tidak bermaksiat kepadanya karena takut (yang disertai rasa hormat –pent) kepadanya, memuliakannya, mencintainya, takut kepadanya, berharap kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepadanya, dan berdo’a kepadanya. Semua perbuatan-perbuatan itu tidaklah pantas ditujukan melainkan hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Barangsiapa yang menujukan sedikit saja dari perbuatan-perbuatan di atas kepada makhluk dimana perbuatan-perbuatan tersebut hanya boleh ditujukan kepada Allah maka berarti telah timbul satu noda kesyirikan di dalam keikhlasannya terhadap syahadat laa ilaaha illallah, dan cacat di dalam ketauhidannya, serta ada unsur peribadatan kepada makhluk sesuai dengan besarnya perbuatan kesyirikan yang ada padanya. Itu semua termasuk dari cabang-cabang kesyirikan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. an-Nisaa’: 48).
Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Dia tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik, yaitu tidak mengampuni seorang hamba yang menemui-Nya di akhirat dalam keadaan dia membawa dosa syirik. Dan Allah mengampuni dosa-dosa selain syirik bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki.
Tauhid ini adalah awal dan akhir dari ajaran agama, lahir dan batinya, dan tauhid ini adalah awal dan akhir dari dakwah para rasul. Tauhid ini adalah makna dari syahadat laa ilaaha illallah, karena sesunggunya al-Ilaah (sesembahan) adalah sesuatu yang disembah dan ditujukan peribadatan kepadanya berupa rasa cinta, takut, sikap pemuliaan, pengagungan, dan semua bentuk-bentuk peribadatan lainnya.
Tauhid merupakan asas yang paling agung yang dinyatakan dan dijelaskan oleh al-Qur’an dengan bukti-bukti yang nyata. Tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah merupakan asas yang paling agung secara mutlak, asas yang paling sempurna, paling utama, dan paling wajib keberadaannya bagi kemaslahatan umat manusia. Untuk tujuan tauhid ini Allah menciptakan jin dan manusia, Allah menciptakan seluruh makhluk, dan menetapkan berbagai syari’at demi tegaknya tauhid ini. Dan dengan adanya tauhid ini maka akan terwujud kemaslahatan dan dengan tidak adanya maka akan muncul keburukan dan kerusakan.
Maka penjelasan atas masalah ini adalah bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar karena Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa syirik kecuali dengan taubat. Adapun dosa-dosa selain syirik berada dibawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka Dia akan mengampuninya tanpa taubat dan jika Allah berkendak maka Dia akan mengazabnya.
Wajib bagi seorang hamba untuk benar-benar takut dari terjerumus ke dalam dosa syirik karena begitu besarnya dosa ini di sisi Allah. Sesungguhnya demikian keadaannya karena syirik merupakan perbuatan keji yang paling keji dan bentuk kedzoliman yang paling dzolim sebab inti dari perbuatan syirik adalah mencacati Allah Rabb semesta alam dan memalingkan hak mengikhlaskan ibadah kepada selain-Nya, dan karena syirik bertentangan dengan tujuan diciptakannya jin dan manusia dan bertentangan dengan perintah untuk menafikan syirik. Perbuatan syirik merupakan bentuk penentangan yang paling besar kepada Allah Rabb semesta alam dan bentuk kesombongan dari ketaatan kepada-Nya, dan bertentangan dengan sikap menghinakan diri dan ketundukan terhadap perintah-perintah-Nya.
Maka hakikat tauhid adalah kita beribadah hanya kepada Allah semata, dan tidak melihat kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertaqwa kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada-Nya, tidak kepada seorang makhluk pun, dan tidak menjadikan malaikat dan para nabi sebagai Rabb selain-Nya.
Ketahuilah –semoga Allah merahmatiku dan kalian- sesungguhnya suatu ibadah tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah kecuali dengan asas tauhid, maka tidak akan diterima puasa, sholat, zakat, dan haji, kecuali dari seorang hamba telah merealisasikan tauhid dan membentengi dirinya dari menjadikan segala sesuatu selain Allah sebagai tandingan dan dari berbuat syirik kepada Allah.
Alhamdulillaahi bini’matihi tatimmus shaalihaat…
Baca selengkapnya Bagikan

Dahulukan puasa dari kerja


Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, supir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpuasa bahwa orang seperti tadi boleh diganti fidyah, namun ini jelas fatwa tanpa dasar dan keliru.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa?
Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.”
Baca selengkapnya Bagikan

Hukum qunut pada shalat subuh

 

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur'an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid'ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ

"Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak". Dan dalam riwayat Muslim : "Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak".

Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.

Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.

Uraian Pendapat Para Ulama

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.

Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy.

Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.

Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

Dalil Pendapat Pertama

Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

"Terus-menerus Rasulullah shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia".

Dikeluarkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba'in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-'Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama' wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.

Semuanya dari jalan Abu Ja'far Ar-Rozy dari Ar-Robi' bin Anas dari Anas bin Malik.

Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin 'Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : "Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i' bin Anas adalah Abu Ja'far 'Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)". Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : "Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)". Berkata Abu Zur'ah : " Yahimu katsiran (Banyak salahnya)". Berkata Al-Fallas : "Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)". Dan berkata Ibnu Hibban : "Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar"."

Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Rozy, beliau berkata : "Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja'far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya".

Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja'far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja'far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : "Shoduqun sayi`ul hifzh khususon 'anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

Maka Abu Ja'far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.

Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :

Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ

"Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo'a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo'a (kejelekan atas suatu kaum)" . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.

Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja'far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ

"Sesungguhnya Nabi shollahu 'alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh".

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.

emudian sebagian para 'ulama syafi'iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :

Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ

"Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, dan saya (rawi) menyangka "dan keempat" sampai saya berpisah denga mereka".

Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :

Pertama : 'Amru bin 'Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan 'Amru bin 'Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu'tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).

Kedua : Isma'il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma'il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.

Catatan :

Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja'far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami 'Abdul Warits bin Sa'id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ

"Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau".

Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja'far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I'tidal 1/418. Karena 'Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari 'Amru bin 'Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu 'Umar Al Haudhy dan Abu Ma'mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari 'Abdul Warits-.

Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da'laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ

"Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang 'umar lalu beliau qunut dan di belakang 'Utsman lalu beliau qunut".

Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja'far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : "Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma'in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma' in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.

Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya "Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia", itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah "beliau (nabi) 'alaihis Salam qunut", dan ini adalah perkara yang ma'ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)".

Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin 'Abdillah dari Anas bin Malik :

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ

"Terus-menerus Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal".

Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695.

Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin 'Abdillah, kata Ibnu 'Ady : "Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)". Dan berkata Ibnu Hibba n : "Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya".

Kesimpulan pendapat pertama:

Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.

Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.

1) Doa

2) Khusyu'

3) Ibadah

4) Taat

5) Menjalankan ketaatan.

6) Penetapan ibadah kepada Allah

7) Diam

8) Shalat

9) Berdiri

10) Lamanya berdiri

11) Terus menerus dalam ketaatan

Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur'an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.

Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.

Dalil Pendapat Kedua

Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))

"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HSR.Bukhary-Muslim)

Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :

Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.

Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :

وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.

Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : "Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya' dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir".

Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .

Dalil Pendapat Ketiga

Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i

قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ".

"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.

Dua : Hadits Ibnu 'Umar

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ". فَقُلْتُ : "آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ : "مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ".

" Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh".

Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari'atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.

Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa berkata : "dan demikian pula selain Ibnu 'Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid'ah".

Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari'atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :

1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.

2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari'atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do'a qunut "Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do'a kemudian diaminkan oleh para ma'mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.

Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma'ad.

Kesimpulan

Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid'ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a'lam.

Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma'any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu' 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi' : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u' Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma'ad 1/271-285.

Baca selengkapnya Bagikan

Sorotan

tinggalin jejak kalian